TEMPO.CO, Jakarta--Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan KPK
bakal tetap fokus utama pada empat tersangka proyek Hambalang. Soal, 15
nama anggota DPR, akan jadi prioritas selanjutnya.
"Yang diminta KPK semoga BPK segera selesaikan penghitungan kerugian keuangan negara. Itu fokus utama KPK," ujar Bambang, Sabtu, 31 Agustus 2013. Apalagi, kata Bambang, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus rasuah stadion olagraga di Bukit Hambalang tersebut. "Itu yang jadi prioritas KPK. Bukan yang lainnya," katanya lagi.
Bambang melanjutkan, KPK dengan kewenangan penyidikannya, bisa memanggil siapa pun jika diperlukan. "Sekarang prioritasnya pada tersangka, dan yang diperlukan hasil kerugian keuangan negara. Simpel sekali. KPK tidak minta yang lainnya," katanya.
Pernyataan Bambang ihwal nama 15 anggota DPR ini berbeda dari tiga hari lalu. Bambang yang mantan pengacara ini pernah berujar bahwa lembaganya akan mengklarifikasi seluruh nama yang ada di audit Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bambang bahkan memastikan telah membaca adanya 18 nama anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun hanya inisial.
"Kami akan melihat apakah keterangan di audit itu sejalan dengan yang kami miliki, atau ada info yang harus dikembangkan," kata dia di gedung kantornya, Rabu, 28 Agustus 2013.
Sebelumnya, sebanyak 15 nama anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat hilang dalam audit. Menurut Ketua Komisi Olahraga DPR Agus Hermanto, laporan resmi audit yang diterima parlemen menyebutkan bahwa BPK tak pernah menyebutkan dugaan keterlibatan 15 nama anggota komisi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, BPK menyatakan 15 anggota Komisi Olahraga DPR ikut memuluskan pembahasan anggaran untuk pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional di Bukit Hambalang. Dalam dokumen audit investigasi tahap II itu disebutkan, tindakan 15 legislator itu diduga melanggar mekanisme pembahasan anggaran.
BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pencairan uang muka. "Penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 471,707 miliar," demikian salah satu hasil audit tersebut.
Menurut BPK, sembilan anggota menandatangani persetujuan alokasi Anggaran Perubahan 2010 sebesar Rp 600 miliar meski belum dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi dan Kementerian Olahraga. Mereka yang menandatanganinya antara lain empat pemimpin komisi saat itu: Mahyuddin N.S., Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi, dan Abdul Hakam Naja. Anggota yang ikut menandatangani antara lain Angelina Patricia Pingkan Sondakh dan Juhaini Alie.
FEBRIANA FIRDAUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar