TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tubagus Chaery Wardana,
suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
TCW dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka selaku penerima suap.
Akil beserta STA diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar